Senin, 23 Juli 2018

GEMASANTRI (GERAKAN MAHASISWA SANTRI): SEBAGAI ROLE MODEL REVOLUSI MENTAL PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI BERBASIS PESANTREN


Oleh : Khikmah Rizqi Awaliyah
 
Pembangungan negara merupakan suatu kegiatan melakukan pembenahan di masa sekarang dengan melihat permasalahan di masa lalu untuk didapat solusi dan strategi yang tepat sehingga dapat dijalankan di masa mendatang yang bertujuan menjadikan negara lebih baik dari sebelumnya. Tentu, dalam mewujudkan sebuah pembangunan negara yang lebih baik harus dilakukan oleh generasi-generasi atau SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas, berjiwa nasionalis, patriotis serta berbudi pekerti luhur. Di dalam bukunya Sugiyanto. Danang Endarto yang berjudul “Mengkaji Ilmu Geografi” disebutkan bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi Kualitas SDM. Namun selama ini pendidikan rupanya belum mencakup substansi dari pendidikan itu sendiri seperti spiritual keagamaan, pengendalian diri dan akhlak mulia dimana lebih mengedepankan kecerdasan, dan ketrampilan saja. Menurut hemat saya diperlukan adanya penguatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, akhlak mulia (budi pekerti luhur) serta perlu adanya penambahan substansi pendidikan lain seperti sikap toleransi.  Tanpa adanya budi pekerti yang baik serta toleransi antar ras agama maka bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dan perselisihan seperti yang telah terjadi di Indonesia dibuktikan dengan maraknya aksi negatif dari kalangan pelajar Indonesia khususnya mahasiswa yang notabene memiliki tingkat pendidikan yang tinggi seperti pembunuhan  di kalangan mahasiswa dan dosen, aksi terror, demo anarkis, pergaulan bebas, dan lain sebagainya. Hal tersebut sangat merugikan negara indonesia baik dari segi sosial maupun ekonomi, sifat generasi tersebut akan menciptakan generasi yang merusak salah satunya adalah menciptakan generasi koruptor.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun  2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Berdasarkan BPS Angka partisipasi sekolah di Indonesia khususnya pada perguruan tinggi di usia 19-24 tahun 2011 (14,82%), 2012 (16,05%), 2013 (20,14%), 2014 (22,82%), 2015 (22,95%) sedangkan jumlah mahasiswa negeri dan swasta tahun 2013/2014 sekitar 6,1 juta. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa angka pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Namun peningkatan tersebut masih belum dapat mengatasi berbagai masalah di kalangan para pelajar dan mahasiswa. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari pendidikan yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang justru menjadi “merusak kehidupan bangsa”.
Pendidikan karakter di kampus tidak cukup mendukung dalam mengubah moral baik para mahasiswa. Pendidikan karakter juga harus diterapkan di mana pun khususnya di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut saya lingkungan tempat tinggal lebih berpengaruh dalam membentuk karakter karena seseorang cenderung lebih banyak bergaul dan melakukan aktivitas di lingkungan tempat tinggalnya. Pada umunya mahasiswa yang bertempat tinggal di lingkungan yang bebas dalam artian tidak ada aturan-aturan dan sanksi tertentu yang berfungsi mengendalikan dan membatasi perilaku individu tersebut cenderung melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya tanpa terbebani suatu aturan. Berbeda halnya pada mahasantri yang hidup di dalam lingkungan yang terikat oleh aturan dan sanksi yang bertujuan untuk membentuk sikap mandiri, disiplin dan tanggung jawab pada setiap individu baik aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, aturan tertulis seperti aturan dan sanksi yang telah disepekati bersama sedangkan aturan tidak tertulis adalah aturan dan sanksi yang sudah menjadi suatu kepercayaan di dalam diri masing-masing individu terhadap aturan ilmu agama yang telah dipelajarnya secara rutin di pesantren. Semua kegiatan baik spiritual seperti mengaji al-Qur’an, kitab-kitab kuning, sholat jama’ah, dan acara pengajian lainnya hingga kegiatan umum seperti kuliah, berorganisasisi dan kegiatan lainnya di luar pondok pesantren sudah diatur sedemikian rupa beserta sanksi-sanksinya. Selain itu “Mahasantri” juga diajarkan rasa toleransi, gotong royong dan hubbul wathon “cinta tanah air” (sabagian besar para kyai di pesantren merupakan pejuang kemerdekaan) sehingga umumnya memiliki sikap toleransi yang tinggi serta memiliki rasa cinta tanah air yang besar. Mahasantri telah didik untuk toleransi, mandiri dan mampu beradaptasi dengan lingkungannya karena mereka hidup satu atap bersama berbagai macam orang yang berasal dari wilayah berbeda yang tentunya memiliki karakter sosial budaya yang berbeda pula.
Sampai pada akhirnya dicetuskan hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2015 oleh Bapak Presiden RI. Bukan tanpa alasan ditetapkannya hari Santri Nasional tersebut namun karena besarnya peran santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada saat itu. Pun para pejuang kemerdekaan seperti Pangeran Diponegoro, Ki Hajar Dewantoro, H. Mutahar, Dawwes Dekker, Raden Ajeng Kartini, Bung Tomo dan lain sebagainya merupakan seorang santri yang pernah berguru di pesantren. Semangat membela tanah air pun hingga saat ini masih tertanam di setiap pondok pesantren. Pembangunan nasional diperlukan agen perubahaan yang tidak hanya cerdas intelektual tetapi juga cerdas moral dan etikanya, cinta tanah air, toleransi, dan berbudi pekerti luhur.
Bertitik tolak pada problematika diatas maka penulis menawarkan sebuah gerakan revolusi pendidikan karakter bangsa yang tertuang dalam Gemasantri (Gerakan Mahasiswa Santri) dimana mahasantri dirasa penting untuk dijadikan role model dalam sebuah pembangunan nasional khususnya dibidang pendidikan. Menurut Kepala Pusat Pengembangan Penelitian dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama H. Abdul Hamid, jumlah santri di Indonesia mencapai 3,65 juta yang tersebar di 25.000 pondok pesantren. Diharapkan dengan adanya peningkatan jumlah santri dan pondok pesantren bisa meningkatkan kualitas sumber daya di Indonesia dan dapat meningkatkan pembangunan nasional yang berkelanjuatan dengan dilandasi sikap gotong royong, toleransi, dan berbudi pekerti luhur. Selain itu diharapkan adanya peningkatan jumlah mahasantri dari tahun ke tahun  sehingga dapat menjadi teladan bagi pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.
Mahasiswa sebagai Agent and Direct of Change
Mahasiswa merupakan agen perubahan yang menggerakkan roda pembangunan nasional yang diharapkan roda itu akan terus berputar maju hingga sampai kepada tujuan bangsa ini yaitu “Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mahasiswa merupakan generasi muda yang mewariskan perjuangan para pemuda zaman dahulu hingga tidak ada alasan untuk mundur. Oleh karena itu pemuda memiliki tanggungjawab atas pembangunan karena pemuda memiliki kekutan besar untuk merubah bangsanya baik secara fisik maupun mental, sperti yang dikatakan oleh Soekarno “beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia" yang mengisyaratkan bahwa pemuda mampu membawa perubahan yang besar untuk negara bahkan dunia melalui inovasi dari ide-ide kreatifnya.
Mahasiswa diwariskan dan mewariskan. Mewariskan kepada para generasi mendatang, membangun manusia indonesia sejahtera. Pendidikan dan pengetahuan adalah salah satu bentuk warisannya, mahasiswa memiliki peran untuk mengembangkan warisan tersebut dalam usaha melakukan perbaikan kehidupan di masanya dan masa sesudahnya. Berbekal pengajaran ilmu pengetahuan yang lebih mendalam menciptakan ideologi-ideologi baru, dimana ideologi-ideologi tersebut yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap mahasiswa untuk dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu mahasiswa bisa disebut sebagai “Penyambung Lidah Rakyat”, yang dapat menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah.
Ambisi yang sangat besar tertanam pada jiwa mereka, ambisi untuk bangkit dari keterpurukan, ambisi untuk maju, serta ambisi untuk membangun diri sendiri maupun bangsa Indonesia. Ambisi muncul karena adanya tanggung jawab terhadap nasib masa depannya dan masa depan tanah airnya. Namun tak sedikit mahasiswa yang menjalankan tanggungjawabnya dengan ambisi yang terlampau tinggi disertai keegoisan diri sendiri sehingga muncul kesalahapahaman dan perselisihan antar berbagai pihak. Hal tersebut merupakan penyimpangan dibalik peran mulia mahasiswa yang perlu di luruskan.
Konseptualisasi  Santri Sebagai Kaum Muda Religius
Sedangkan santri merupakan generasi religius yang didasari dengan rasa cinta tanah air serta berorientasi pada agama, ilmu pengetahuan, dan bangsa. Meskipun sering dinilai kolot, santri sebenarnya memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap revolusi mental dalam menyongsong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penilaian kolot tersebut mungkin didasari pada kebiasaan santri yang masih memegang tradisi terdahulu di dalam aktivitas kesehariannya. Tetapi justru didalam tradisi tersebut terdapat nilai-nilai luhur seperti etika dan toleransi yang cukup tinggi. Meskipun terkadang ajaran agama bertolak belakang dengan tradisi, namun santri dapat menyelaraskannya dengan baik tanpa adanya pemangkasan nasionalisme dan patriotisme.
Pendidikan agama tanpa diiringi dengan tradisi maka akan melunturkan rasa cinta kepada tanah air bahkan untuk membangun bangsanya saja enggan justru dikhawatirkan akan merampas bangsanya sendiri demi mendirikan bangsa menurut paham kelompok tertentu. Rasa cinta terhadap tanah air pun telah diwujudkan oleh salah satu pahlawan kemerdekaan KH M Hasyim Asy’ari sekaligus pendiri pondok pesantren yang telah berjuang merebut kemerdekaan dan berani melawan penjajah dengan mengajak santri-santrinya untuk ikut melawan penjajah dengan mengeluarkan fatwa bernama “Resolusi Jihad” yang melahirkan peristiwa besar yaitu Pertempuran Surabaya melawan sekutu. Semangat gotong royong membela tanah air itu lah yang harus diteladani oleh pemuda saat ini sebagai generasi penerus bangsa.
Gemasantri untuk Mewujudkan Revolusi Mental
Kembali berbicara pembangunan, tidak dapat dipisahkan dari peran generasi sumber daya manusia sebagai penggerak kehidupan. Kehidupan bangsa di negara ini akan bergerak maju apabila dijalankan oleh generasi yang berkualitas dan akan bergerak mundur apabila dijalankan oleh generasi tak berkualitas. Kualitas bukan hanya dilihat dari tingkat pendidikan dan idealisme tetapi juga disertai dengan etika berbangsa dan bernegara. Revolusi pendidikan karakter melalui gerakan mahasiswa santri berupaya dalam menciptakan generasi berkualitas yang berbudi pekerti luhur dan cinta tanah air. Menjadi mahasiswa yang berdaya juang tinggi dan bertanggungjawab sekaligus santri berjiwa religius, berbudi pekerti luhur, dan cinta tanah air merupakan dua elemen yang sangat kuat untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur sejahtera tanpa adanya tindakan tak terpuji yang selama ini mencekam dan merusak sendi-sendi bangsa Indonesia. Mahasantri bukan hanya mahasiswa yang menjadi santri di pesantren tetapi juga mahasiswa yang berperilaku santri meskipun tidak di pesantren. Gerakan mahasiswa santri ini dirasa penting untuk membangun sekaligus memperbaiki mental pemuda saat ini sebagai anak didik bangsa dengan bersatu mewujudkan cita-cita Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur.

SANILANG (SANKSI NILAI DAN LAPANGAN) PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH UNTUK GENERASI MUDA BERKUALITAS

by Khikmah dan Rizka


Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Dunia setelah Amerika Serikat yaitu sekitar 237.641.326 jiwa. Semakin besar jumlah penduduk suatu Negara semakin beragam pula permasalahan yang terjadi. Seperti yang kita tahu selama ini, Negara Indonesia memiliki beragam kasus yang terjadi mulai dari perpeloncohan, pencurian, pertikaian hingga pembunuhan baik yang dilakukan oleh anak-anak hingga orang tua. Pada dasarnya permasalahan ini dilatarbelakangi oleh moral yang dimiliki setiap individu. moral seseorang dibentuk dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan keluarga dan kerabat, teman, dan pendidikan.
Pendidikan merupakan sarana untuk menciptakan generasi muda berkualitas yang mampu membangun bangsa dan Negara mencapai tujuannya yaitu kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan. Generasi muda yang cerdas, bertanggung jawab, cinta damai (toleransi), dan cinta tanah air. Berdasarkan UU No. 20 Tahun  2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Beerdasarkan Angka partisipasi sekolah di Indonesia khususnya pada perguruan tinggi di tahun 2014-2015 usia 7-12 dari 98.92 juta jiwa menjadi 99.09 juta jiwa, usia 13-15 dari 94.44 juta jiwa menjadi 94.72 juta jiwa, usia 16-18 dari 70.31 juta jiwa menjadi 70.61 juta jiwa. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa angka pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sehingga seharusnya moral anak bangsa dapat menjadi lebih baik. Namun kenyatannya peningkatan tersebut masih belum dapat mengatasi berbagai masalah di kalangan para pelajar terutama kasus kekerasan yang berhujung kematian yang dilakukan oleh para pelajar/mahasiswa. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang justru menjadi “merusak kehidupan bangsa”.
Berbagai kasus yang terjadi seperti demo anarkis, penistaan, korupsi hingga pembunuhan tentu bukan hanya terjadi pada kalangan pelajar tetapi juga orang dewasa muali para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan hingga para pemangku ketertiban. Ini merupakan suatu degradasi moral yang terjadi pada masyarakat Indonesia saat ini. Degradasi moral dibentuk mulai dari usia dini melalui berbagai proses yang terjadi di sepanjang perjalanan usianya hingga dia menjadi remaja dan dewasa. Di setiap pertumbuhannya setiap individu akan melakukan aktivitasnya sesuai dengan apa yang dia pelajari selama ini. Apabila di dalam setiap pembelajarannya mendapat pengaruh buruk dan kebiasaan buruk dari lingkungan sekitarnya maka akan mempengaruhi pula pada tindakan individu tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan satu sarana untuk membentuk moral individu yang lebih baik melalui pendidikan berkualitas khususnya pada pendidikan dasar hingga menengah.
Pendidikan berkualitas merupakan pendidikan yang didukung oleh beberapa factor yang saling terkait ibarat suatu proses produksi untuk menciptakan produk yang unggul dan berkualitas. Dimana ada tiga tahap untuk menghasilkan produk tersebut, tahap pertama yaitu tahap memasukkan input yang mempengaruhi kualitas produk seperti Sekolah, Guru, Siswa, Sarana dan Prasarana (Gedung, buku, alat tulis, dan lain-lain), Kurikulum, Peraturan dan sanksi. Tahap kedua yaitu tahap interaksi antar input seperti penyampaian materi, motivasi, hubungan dengan masyarakat dan kerjasama antar sekolah. Sedangkan untuk tahap terakhir yaitu tahap hasil dimana hasilnya adalah lulusan siswa terbaik bangsa yang berkarakter, bertanggungjawab, toleransi, cinta damai dan cinta tanah air. Jika pendidikan dasarnya sudah terbekali dengan baik maka individu tersebut akan tumbuh menjadi individu yang mampu mengontrol dirinya dari berbagai tindak kejahatan yang tidak patut untuk dilakukan.
Bertitik tolak pada problematika diatas maka penulis menawarkan sebuah gagasan yaitu “Sanilang (Sanksi Nilai Dan Lapangan) Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah Untuk Generasi Muda Berkualitas” yang dirasa penting untuk mewujudkan Indonesia yang makmur, damai, sejahtera melalui generasi yang cerdas, mandiri, bertanggungjawab, toleransi, dan cinta tanah air. Sanksi yang tegas dan membuat efek jera bagi individu yang melanggar serta melakukan perbuatan buruk merupakan sala satu hal penting dalam menciptakan pendidikan berkualitas. Melihat fenomena sekakarang pendidikan cenderung memberikan kebebasan kepada para peserta didik dan mengabaikan sanksi yang tegas dan objektif. Hal ini disebabkan karena tidak ada kesepakatan aturan maupun sanksi yang jelas dan konkrit bagi para pendidik maupun terdidik.
Peningkatan Pendidikan Moral pada Tingkat Dasar hingga Menengah   
Pendidikan Moral merupakan fondasi utama yang diperlukan untuk membangun kualitas SDM (Sumber Daya Manusia)  berkualitas  dan berperilaku baik sesuai norma yang ada di masyarakat. Pendidikan moral di Indonesia perlu dipertanyakan kualitasnya, hal ini terlihat dengan meningkatnya kasus kejahatan di masyarakat baik dari tingkat sekolah dasar hingga perkuliahan. Kekerasan merupakan kasus yang paling umum terjadi, bahkan beberapa saat lalu publik dihebohkan dengan kekerasan yang terjadi di STIP hingga mengakibatkan siswanya meninggal dunia. Kasus lainnya seperti perkosaan dan pembunuhan kian marak terjadi. Menilik kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa telah terjadi degradasi moral di masyarakat Indonesia. Melihat ke belakang, perlu di lihat sistem pendidikan yang berlaku di masyarakat saat ini. Siswa Tingkat Dasar hingga Menengah yang merupakan usia pertumbuhan belum mendapatkan pendidikan moral yang cukup. Umumnya siswa SD dan SMP hanya mendapat pendidikan moral melalui Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan  yang hanya sekitar 4 jam dalam seminggu, bandingkan dengan pendidikan umum seperti Matematika, IPA, dan Bahasa yang dalam seminggu siswa mendapatkan lebih dari 5 jam, dan 2 jam lebih untuk les privat di luar sekolah. Fakta tersebut menerangkan betapa sistem pendidikan saat ini mengajarkan siswa untuk bersaing satu sama lain dengan minimnya back up  pendidikan moral.
Peningkatan jam pelajaran untuk pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan merupakan tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan moral siswa. Pendidikan tingkat dasar dan menengah merupakan tingkat yang sangat rawan, siswa mudah terpengaruh dengan faktor lingkungannya. Pendidikan moral dapat menjadi dasar sikap mereka hingga dewasa, pendidikan moral di usia dini akan membangun karakter dalam diri siswa.
Penentuan Nilai Berbasis Pendidikan Moral
          Sistem penilaian dengan hanya melihat nilai ujian siswa adalah sistem yang umum di Indonesia, dengan menerapkan sistem penilaian ini anak cenderung hanya memikirkan nilainya dan tidak peduli dengan sikapnya kepada teman maupun gurunya. Kasus dimana siswa melaporkan gurunya sebab sang guru mencoba membenarkan sikapnya merupakan contoh konkrit yang terjadi di masyarakat akibat sistem tersebut. Orang tua mulai tidak peduli dengan sikap anak asalkan nilai anaknya tinggi, hal ini dapat disebut sebagai penghancuran moral secara perlahan.
            Penentuan nilai berbasis pendidikan moral akan membuat siswa tidak hanya mengejar nilai pendidikan umum, siswa akan lebih memikirkan sikapnya di sekolah, sopan-santun terhadap guru serta taat aturan yang ada dalam sekolah. Penerapannya cukup sederhana, dilakukan dengan melakukan akumulasi prosentasi nilai ujian dengan nilai moral yang di dapat. Sistem penilaian moral dilakukan setiap saat oleh semua guru, untuk prosentasenya dapat ditentukan oleh sistem masing –masing sekolah. Secara umum penerapan prosentase yang kami tawarkan adalah 20% untuk nilai moral dan 80% untuk nilai umum.  Menggunakan sistem ini diharapkan siswa terbiasa menjaga sikap dan perilaku mereka sejak dini.
Sanksi Lapangan Sebagai Hukuman  Pelanggaran Peraturan
            Pendidikan berkualitas akan terbentuk dengan kualitas anak didik yang baik secara kognitif maupun karakter. Karakter yang baik dapat dibentuk melalui banyak cara, terutama dalam usia dini. Siswa pada jenjang SD SMP dan SMA yang menghabiskan sebagian besar waktu mereka di sekolah  belajar karakter di sekolah. Penerapan sistem yang memanjakan mereka tentu bukan pilihan yang tepat guna membangun karakter siswa. Contoh nyata yang terjadi adalah siswa cenderung menyepelekan hukuman yang diberikan oleh guru, atau guru cenderung hanya memberikan peringatan, memarahi, atau memukul siswa sebagai hukuman. Pada zaman modern ini kekerasan bukanlah suatu hukuman yang pantas bagi siswa, serta tidak mendidik. Peringatan atau sekedar memarahi murid bukanlah suatu solusi karena siswa akan menyepelekannya.
Siswa perlu merasa jera, dan tahu kalau dia telah melakukan kesalahan dan tidak patut untuk di ulangi. Sistem jera yang dimaksud disini adalah memberikan hukuman langsung bagi siswa sekecil apapun kesalahan yang ia perbuat. Hukum yang di berlakukan juga berbasis moral dan tanpa kekerasan. Tiap tingkatan memiliki level yang berbeda, pada tingkat SD guru lebih baik memberikan sanksi ringan dengan mengajarkan murid menjaga kebersihan kelas sebagai tanggung jawabnya di hari tersebut. Hukuman untuk jenjang SMP dan SMA akan lebih berbasis masyarakat dimana para siswa yang melanggar akan dihukum dengan turun langsung ke lapangan dapat berupa kebersihan, sosial, maupun pendidikan. Setiap daerah memiliki adat dan tradisi berbeda, sehingga sanksi yang dikenakan pun dapat beragam untuk setiap daerah maupun jenjang. Hal mendasar yang harus di jadikan standar adalah setiap kesalahan siswa harus diberikan hukuman agar siswa merasa bersalah dan ada tanggung jawab yang di bebankan terhadap dirinya. Tanggung jawab tersebut akan membuatnya sadar dengan lingkungan tempat tinggalnya, menyadari tradisi dan sopan santun yang dimiliki bangsa Indonesia. Hukuman berbasis sistem jera akan membuat karakter siswa terbentuk sejak dini dan memupuk rasa cinta tanah air. Demi berjalannya system sanksi ini tentu harus ada dukungan dari guru dan orang tua murid.
Sistem “SANILANG (SANKSI NILAI DAN LAPANGAN)” yang mengedepankan pendidikan moral secara langsung dan tidak lansung diharapkan mampu memberikan kontribusi pada sistem pendidikan indonesia saat ini. Mendidik sejak dini bagaikan menanam di tanah yang subuh, usia dini akan mengingat dasar-dasar moral yang telah mereka lakukan selama 9 tahun. Hal ini diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang berpendirian dan menjunjung tinggi nilai moral. Orang yang pintar tanpa moral bagaikan robot tanpa perasaan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik (BPS). 2010. Penduduk Indonesia Menurut Propinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010. Di akses dari https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1267 pada tanggal 21 Februari 2017 pada jsam 08.00 WIB.
Azzet, M Akhmad. Pendidikan Menurut UU Sisdiknas dan Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Pendidikan di Indonesia. 21 Februari 2017. http://www.kompasiana.com/akhmad_muhaimin_azzet/pendidikan-menurut-uu-sisdiknas-dan-peran-masyarakat-dalam-menyukseskan-pendidikan-di-indonesia_550d72d2813311e078b1e901.
Badan Pusat Statistik. Angka Partisipasi Sekolah. Di akses dari https://www.bps.go.id/ pada tanggal 21 Februari 2017 pada pukul 08.15 WIB.